Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan
BAB I. PENGURUS PERKUMPULAN
Pasal 1
Dewan Pembina
Dewan pembina mewakili kekuasaan tinggi Pernas menjadi pengawas sehari-hari jalannya organisasi IASM
- Tugas Dewan Pembina:
- Mengawasi jalannya perkumpulan IASM agar selalu sesuai dengan AD/ART dan setia pada visi dan misinya
- Memberikan arahan dan nasihat kepada pengurus perkumpulan dalam pengambilan keputusan strategis
- Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang dapat mendukung perkembangan perkumpulan
- Wewenang Dewan Pembina:
- Mengukuhkan Ketua IASM terpilih dan Pengurus Harian IASM untuk masa bakti tertentu
- Mengesahkan program kegiatan dan anggaran keuangan IASM baik jangka panjang (tiga tahun), maupun jangka pendek (tahunan)
- Berdasarkan laporan, mengawasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran IASM dan menjalankan fungsi sebagai penasihat untuk keseimbangan, kelancaran, dan keberhasilan IASM mewujudkan visi dan misinya
- Menghadiri rapat-rapat anggota dan rapat pengurus IASM tanpa hak mengambil keputusan
- Hak Dewan Pembina:
- Memberi saran dan arahan strategis
- Mendapat informasi rencana program kegiatan dan anggaran keuangan IASM untuk periode mendatang
- Mendapat laporan berkala implementasi program kegiatan dan anggaran keuangan IASM
- Kewajiban Dewan Pembina:
- Mewujudkan kebijakan melaksanakan AD/ART secara integral
- Menghadiri rapat-rapat IASM berkenaan dengan keputusan-keputusan strategies
- Memberi motivasi dan dukungan kebijakan kepada pengurus IASM dalam menjalankan tugas kewajibannya
Pasal 2
Pengurus Harian
- Pengurus Harian IASM terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi-divisi yang relevan
- Tugas Pengurus Harian
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program dan kegiatan IASM
- Menjalin hubungan dengan anggota, sponsor, dan pihak-pihak terkait lainnya
- Mengelola keuangan IASM dengan transparan dan akuntabel
- Membuat laporan tahunan dan menyampaikannya kepada rapat anggota dan “Dewan Pembina”
- Kewajiban Pengurus Harian
- Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART IASM dan kebijakan yang berlaku
- Mempertahankan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas IASM
- Memenuhi kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi kepada anggota dan Seminari Menengah Mertoyudan
- Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART IASM dan kebijakan yang berlaku
Pasal 3
Forum Angkatan
- Forum Angkatan dipimpin oleh seorang Lurah Angkatan
- Lurah Angkatan, atau disebut juga sebagai Koordinator Angkatan, dipilih dan ditentukan oleh Forum Angkatan, dan menjadi bagian dari kepengurusan IASM
- Tugas Lurah Angkatan
- Menjadi koordinator antara anggota dalam satu Angkatan
- Menjalin hubungan yang baik antara anggota dalam satu angkatan
- Mengumpulkan informasi tentang kegiatan dan program yang relevan untuk angkatan
- Mengajukan ide-ide kegiatan atau program untuk angkatan kepada Pengurus Harian
- Kewajiban Lurah Angkatan
- Mengkoordinasikan kegiatan dan program yang dilakukan oleh anggota dalam satu angkatan
- Mengadakan pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh anggota dalam satu angkatan
- Mengajukan usulan program atau kegiatan yang dapat dilakukan oleh angkatan
- Mengkoordinasikan pengumpulan iuran anggota di angkatan masing-masing
Pasal 4
Forum Regio IASM
- Forum Regio IASM dipimpin oleh seorang Lurah Regio
- Lurah Regio, yang juga disebut sebagai Koordinator Regio, dipilih dan ditetapkan oleh Forum Regio, dan menjadi bagian dari kepengurusan IASM
- Forum Regio IASM adalah kelompok anggota IASM yang tergabung berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili
- Tugas Lurah Forum Regio IASM
- Menjalin hubungan yang baik antar anggota di wilayah yang sama
- Menjaga dan mempererat hubungan sosial antar anggota di wilayah yang sama
- Mengadakan pertemuan dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
- Memfasilitasi informasi dan program dari pengurus Harian yang berkaitan dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
- Menjalin hubungan yang baik antar anggota di wilayah yang sama
- Kewajiban Lurah Forum Regio IASM
- Menetapkan program kerja dan kegiatan berdasarkan aspirasi anggota yang sesuai dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
- Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Pengurus Harian dan kelompok anggota lainnya
Pasal 5
Masa Kepengurusan
- Masa jabatan Ketua IASM adalah tiga tahun
- Seorang Ketua IASM berhak dipilih dan menjabat untuk dua periode masa kepengurusan
- Pemilihan Ketua IASM diselenggarakan oleh Tim Formatur
- Tim Formatur menyusun detail jadwal, mekanisme, dan prosedur pemilihan
BAB II. PERTEMUAN NASIONAL
Pasal 6
- Pertemuan Nasional disingkat Pernas adalah pemegang kekuasaan tertinggi IASM
- Pernas diselenggarakan sekali dalam tiga (3) tahun atau setelah selesaikan satu periode kepengurusan IASM
- Pernas diselenggarakan oleh Pengurus IASM
Pernas IASM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menilai dan mengesahkan laporan pelaksanaan program kerja
- Mengamandemen AD/ART IASM
- Menetapkan Dewan Pembina dan Ketua IASM
- Merumuskan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pengurus Harian
Peserta Pernas terdiri atas:
- Dewan Pembina
- Pengurus Harian
- Lurah Angkatan
- Lurah Regio
BAB III. RAPAT
Pasal 7
- Rapat Pengurus Harian, disingkat RPH, adalah rapat yang bertujuan untuk:
- Membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis sebagai pelaksanaan dari keputusan Pernas
- Menetapkan pengalokasian Anggaran Pembelanjaan kepada masing-masing Divisi
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja dan Penggunaan Dana dari setiap Divisi IASM
- Peserta RPH terdiri dari (disesuaikan dengan susunannya)
- Ketua IASM
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-divisi
- RPH diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan atau berdasarkan kebutuhan organisasi
Pasal 8
Pengambilan keputusan IASM berdasarkan:
- Musyawarah untuk mufakat
- Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak
BAB IV. PEMUNGUTAN IURAN ANGGOTA
Pasal 9
- Pemungutan Iuran Anggota IASM dilaksanakan setiap tahun melalui Forum Angkatan
- Iuran per angkatan diperoleh dengan cara kolekte atau bentuk lain sesuai kesepakatan angkatan
- Besaran pemungutan Iuran Anggota IASM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Harian
- Segala hal yang terkait dengan keuangan dilakukan melalui Rekening Resmi Pengurus Harian
BAB V. PENETAPAN DAN PERUBAHAN SERTA PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10
- Penetapan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Pernas
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas permohonan setengah ditambah satu personil Pengurus Harian
Pasal 11
Pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga IASM dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh dua per tiga (2/3) dari peserta Pernas
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga IASM ini berlaku sampai ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga IASM yang baru
BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
- Pengurus Harian IASM pertama adalah Tim Formatur yang dibentuk untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IASM
- Kepengurusan dan persyaratan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
BAB VII. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
- Hal-hal yang belum ditetapkan atau dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang dirumuskan oleh Pengurus Harian.
- Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya disahkan oleh Rektor Seminari Menengah Mertoyudan dan Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pada …
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di:
Tempat : Mertoyudan
Hari, Tanggal : … …………….. 2023
Ditetapkan di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah
Pada tanggal, …………… 2023
Tim Penyusun
Rogatianus Maryatmo
Koerniatmanto Soetopawiro
Bambang Kussriyanto
Sentot Suciarto Athansius
F. Dwiantara
Markus Budiraharjo
Bambang Setyawan
Poedji Hariadi