Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan

BAB I. PENGURUS PERKUMPULAN

Pasal 1

Dewan Pembina

Dewan pembina mewakili kekuasaan tinggi Pernas menjadi pengawas sehari-hari jalannya organisasi IASM

  • Tugas Dewan Pembina:
  • Mengawasi jalannya perkumpulan IASM agar selalu sesuai dengan AD/ART dan setia pada visi dan misinya
  • Memberikan arahan dan nasihat kepada pengurus  perkumpulan dalam pengambilan keputusan strategis
  • Menjalin hubungan baik dengan pihak-pihak terkait yang dapat mendukung perkembangan perkumpulan
  • Wewenang Dewan Pembina:
  • Mengukuhkan Ketua IASM terpilih dan Pengurus Harian IASM untuk masa bakti tertentu
  • Mengesahkan program kegiatan dan anggaran keuangan IASM baik jangka panjang (tiga tahun), maupun jangka pendek (tahunan)
  • Berdasarkan laporan, mengawasi pelaksanaan program kegiatan dan anggaran IASM dan menjalankan fungsi sebagai penasihat untuk keseimbangan, kelancaran, dan keberhasilan IASM mewujudkan visi dan misinya
  • Menghadiri rapat-rapat anggota dan rapat pengurus IASM tanpa hak mengambil keputusan
  • Hak Dewan Pembina:
  • Memberi saran dan arahan strategis
  • Mendapat informasi rencana program kegiatan dan anggaran keuangan IASM untuk periode mendatang
  • Mendapat laporan berkala implementasi program kegiatan dan anggaran keuangan IASM
  • Kewajiban Dewan Pembina:
  • Mewujudkan kebijakan melaksanakan AD/ART secara integral
  • Menghadiri rapat-rapat IASM berkenaan dengan keputusan-keputusan strategies
  • Memberi motivasi dan dukungan kebijakan kepada pengurus IASM dalam menjalankan tugas kewajibannya

Pasal 2

Pengurus Harian

  • Pengurus Harian IASM terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi-divisi yang relevan
  • Tugas Pengurus Harian
    • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program dan kegiatan IASM
    • Menjalin hubungan dengan anggota, sponsor, dan pihak-pihak terkait lainnya
    • Mengelola keuangan IASM dengan transparan dan akuntabel
    • Membuat laporan tahunan dan menyampaikannya kepada rapat anggota dan “Dewan Pembina”
  • Kewajiban Pengurus Harian
    • Menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART IASM dan kebijakan yang berlaku
      • Mempertahankan integritas, profesionalitas, dan kredibilitas IASM
      • Memenuhi kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi kepada anggota dan Seminari Menengah Mertoyudan

Pasal 3

Forum Angkatan

  • Forum Angkatan dipimpin oleh seorang Lurah Angkatan
  • Lurah Angkatan, atau disebut juga sebagai Koordinator Angkatan, dipilih dan ditentukan oleh Forum Angkatan, dan menjadi bagian dari kepengurusan IASM
  • Tugas Lurah Angkatan
  • Menjadi koordinator antara anggota dalam satu Angkatan
  • Menjalin hubungan yang baik antara anggota dalam satu angkatan
  • Mengumpulkan informasi tentang kegiatan dan program yang relevan untuk angkatan
  • Mengajukan ide-ide kegiatan atau program untuk angkatan kepada Pengurus Harian
  • Kewajiban Lurah Angkatan
    • Mengkoordinasikan kegiatan dan program yang dilakukan oleh anggota dalam satu angkatan
    • Mengadakan pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh anggota dalam satu angkatan
    • Mengajukan usulan program atau kegiatan yang dapat dilakukan oleh angkatan
    • Mengkoordinasikan pengumpulan iuran anggota di angkatan masing-masing

Pasal 4

Forum Regio IASM

  • Forum Regio IASM dipimpin oleh seorang Lurah Regio
  • Lurah Regio, yang juga disebut sebagai Koordinator Regio,  dipilih dan ditetapkan oleh Forum Regio,  dan menjadi bagian dari kepengurusan IASM
  • Forum Regio IASM adalah kelompok anggota IASM yang tergabung berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili
  • Tugas Lurah Forum Regio IASM
    • Menjalin hubungan yang baik antar anggota di wilayah yang sama
      • Menjaga dan mempererat hubungan sosial antar anggota di wilayah yang sama
      • Mengadakan pertemuan dan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
      • Memfasilitasi informasi dan program dari pengurus Harian yang berkaitan dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
  • Kewajiban Lurah Forum Regio IASM
  • Menetapkan program kerja dan kegiatan berdasarkan aspirasi anggota yang sesuai dengan kepentingan anggota di wilayah yang bersangkutan
  • Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Pengurus Harian dan kelompok anggota lainnya

Pasal 5

Masa Kepengurusan

  • Masa jabatan Ketua IASM adalah tiga tahun
  • Seorang Ketua IASM berhak dipilih dan menjabat untuk dua periode masa kepengurusan
  • Pemilihan Ketua IASM diselenggarakan oleh Tim Formatur
  • Tim Formatur menyusun detail jadwal, mekanisme, dan prosedur pemilihan

BAB II. PERTEMUAN NASIONAL

Pasal 6

  • Pertemuan Nasional disingkat Pernas adalah pemegang kekuasaan tertinggi IASM
  • Pernas  diselenggarakan sekali dalam tiga (3) tahun atau setelah selesaikan satu periode kepengurusan IASM
  • Pernas diselenggarakan oleh Pengurus IASM

Pernas IASM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menilai dan mengesahkan laporan pelaksanaan program kerja
  • Mengamandemen AD/ART IASM
  • Menetapkan Dewan Pembina dan Ketua IASM
  • Merumuskan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pengurus Harian

Peserta  Pernas terdiri atas:

  • Dewan Pembina
  • Pengurus Harian
  • Lurah Angkatan
  • Lurah Regio

BAB III. RAPAT

Pasal 7

  • Rapat Pengurus Harian, disingkat RPH, adalah rapat yang bertujuan untuk:
  • Membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis sebagai pelaksanaan dari keputusan Pernas
  • Menetapkan pengalokasian Anggaran Pembelanjaan kepada masing-masing Divisi
  • Meminta laporan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja dan Penggunaan Dana dari setiap Divisi IASM
  • Peserta RPH terdiri dari (disesuaikan dengan susunannya)
  • Ketua IASM
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Divisi-divisi
  • RPH diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan atau berdasarkan kebutuhan organisasi

Pasal 8

Pengambilan keputusan IASM berdasarkan:

  • Musyawarah untuk mufakat
  • Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak

BAB IV. PEMUNGUTAN IURAN ANGGOTA

Pasal 9

  • Pemungutan Iuran Anggota IASM dilaksanakan setiap tahun melalui Forum Angkatan
  • Iuran per angkatan diperoleh dengan cara kolekte atau bentuk lain sesuai kesepakatan angkatan
  • Besaran pemungutan Iuran Anggota IASM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Harian
  • Segala hal yang terkait dengan keuangan dilakukan melalui Rekening Resmi Pengurus Harian

BAB V. PENETAPAN DAN PERUBAHAN SERTA PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10

  • Penetapan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam Pernas
  • Perubahan Anggaran Rumah Tangga  dapat dilakukan atas permohonan setengah ditambah satu personil Pengurus Harian

Pasal 11

Pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga IASM dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh dua per tiga (2/3) dari peserta Pernas

Pasal 12

Anggaran Rumah Tangga IASM ini berlaku sampai ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga IASM yang baru

BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

  • Pengurus Harian IASM pertama adalah Tim Formatur yang dibentuk untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IASM
  • Kepengurusan dan persyaratan yang berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga ini wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan

BAB VII. ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

  • Hal-hal yang belum ditetapkan atau dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang dirumuskan oleh Pengurus Harian.
  • Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya disahkan oleh Rektor Seminari Menengah Mertoyudan dan Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pada …

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di:

Tempat :  Mertoyudan

Hari, Tanggal :  … …………….. 2023

Ditetapkan di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah

Pada tanggal, …………… 2023

Tim Penyusun

Rogatianus Maryatmo

Koerniatmanto Soetopawiro

Bambang Kussriyanto

Sentot Suciarto Athansius

F. Dwiantara

Markus Budiraharjo

Bambang Setyawan

Poedji Hariadi