Anggaran Dasar Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan

PEMBUKAAN

Seminari Mertoyudan didirikan pada 1911 sebagai sekolah khusus untuk pembinaan calon imam pribumi di masa misi Yesuit menanamkan Gereja Katolik di Hindia Belanda yang kemudian menjadi Republik Indonesia pada 1945. Sejak berdirinya hingga sekarang Seminari Mertoyudan menghasilkan ribuan alumni, baik imam maupun awam.

Adalah peran para alumni untuk melaksanakan perutusan hidup mengembangkan pendidikan yang diterima di Seminari Mertoyudan baik sebagai imam maupun awam untuk mencari, menemukan dan melaksanakan kehendak Tuhan (Ad Maiorem Dei Gloriam) di jalan hidup masing-masing, perorangan dan bersama-sama, selaras Injil dan Ajaran Sosial Gereja.

Salah satu upaya untuk mewujudkan  peran alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun alumni yang dapat menjadi wadah untuk berkomunikasi dan berkontribusi bagi alumni dan segenap civitas akademika melalui kerjasama yang harmonis, sinergis, dialogis dan partisipatif dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah, peningkatan mutu pendidikan dan persaudaraan anggotanya.

Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, kami Alumni Seminari Menengah Mertoyudan berikrar membentuk IASM bernama “IKATAN ALUMNI SEMINARI MERTOYUDAN”, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I. NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

  •  Perkumpulan ini bernama Ikatan Alumni Seminari Mertoyudan, disingkat IASM, dan berkedudukan di Seminari Menengah St. Petrus Canisius, Jalan Mayjend Bambang Soegeng No. 15, Mertoyudan, Magelang, 56501

(2) IASM didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak dirintis pendiriannya pada tanggal 28 Agustus 2016

BAB II. ASAS, ORIENTASI, SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 2

IASM adalah organisasi kemasyarakatan atas dasar kesukarelaan dan kesamaan almamater, yaitu Seminari Menengah Mertoyudan

Pasal 3

IASM berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 4

IASM berorientasi kepada pengembangan alumni dan almamater dengan berlandaskan tiga nilai dasar yang dihidupi oleh Seminari Menengah Mertoyudan, yaitu Sanctitas (kesucian), Sanitas (kesehatan), dan Scientia (ilmu pengetahuan)

Pasal 5

IASM bersifat  kekeluargaan,  mandiri  dan  tidak  berafiliasi  pada  partai politik, suku, ras dan antar golongan

BAB III. VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 6

Visi IASM adalah ruang perjumpaan, komunikasi, dan kerjasama yang saling mengembangkan, antar para alumni Seminari Menengah Mertoyudan

Pasal 7

Misi IASM adalah:

  • Merawat, mengembangkan, dan memutakhirkan basis data alumni
  • Menciptakan jejaring dan ruang perjumpaan fisik antara alumni dan almamater untuk memfasilitasi komunikasi demi pemberdayaan dan pengembangan potensi alumni
  • Untuk pertama kalinya membentuk struktur organisasi perkumpulan yang efektif dan efisien, dan selanjutnya menjaga relevansi dan fleksibilitasnya sesuai dengan tunturan perkembangan
  • Berperan serta untuk mendukung almamater Seminari Menengah Mertoyudan dalam melaksanakan misinya
  • Membantu perkembangan dan kemajuan Gereja Katolik Indonesia
  • Melibatkan diri secara aktif dalam mendorong kemajuan dan perkembangan kehidupan bersama dalam konteks lokal, nasional, dan internasional
  • Mendukung para alumni dalam melakukan berbagai kegiatan, inisiatif, dan upaya untuk memberdayakan masyarakat, dengan semangat kebersamaan dan prinsip saling mendukung, yang sejalan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kebijaksanaan dan kepercayaan Katolik dalam memajukan kepentingan bersama, persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam ikatan persaudaraan yang nyata

Pasal 8

IASM bertujuan untuk:

  • Terawatnya, berkembangnya dan termutakhirkannya basis data alumni secara periodic
  • Terciptanya jejaring dan ruang perjumpaan fisik antara alumni dan almamater untuk memfasilitasi komunikasi demi pemberdayaan dan pengembangan potensi alumni
  • Terbentuknya struktur organisasi perkumpulan yang efektif,  efisien, relevan dan fleksible sesuai dengan tuntutan perkembangan
  • Berpartisipasinya alumni di dalam mendukung almamater Seminari Menengah Mertoyudan dalam melaksanakan misinya
  • Meningkatnya partisipasi alumni dalam Panca Tugas Gereja (persekutuan, liturgi, pewartaan, kesaksian, dan pelayanan) untuk perkembangan dan kemajuan Gereja Katolik Indonesia
  • Terlibatnya para alumni secara aktif dalam mendorong kemajuan dan perkembangan kehidupan bersama yang bermartabat dalam konteks lokal, nasional, dan internasional
  • Terlaksananya dukungan kepada para alumni dalam berbagai kegiatan, inisiatif, dan upaya untuk memberdayakan alumni, masyarakat, dengan semangat kebersamaan dan prinsip saling mendukung, yang sejalan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kebijaksanaan dan kepercayaan Katolik dalam memajukan kepentingan bersama, persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam ikatan persaudaraan yang nyata

Pasal 9

Dalam upaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 8, diselenggarakan      pelbagai kegiatan IASM menurut prioritas antara lain:

  • Melakukan kegiatan penguatan basis data, yang meliputi pemfungsian sistem basis data, pemerolehan data alumni, input data, rekonsiliasi data (pemutakhiran), diseminasi data alumni, dengan memperhatikan keamanan data
  • Menyelenggarakan  kegiatan-kegiatan temu fisik (temu alumni, ziarah, Natalan bersama, Paskahan bersama, cripingan, reuni, konferensi, seminar, workshop, dan training) untuk meningkatkan mutu dan kemampuan Alumni dan Almamater secara profesional sesuai dengan kebutuhan
  • Membentuk dan menjalankan sistem pengelolaan perkumpulan yang berbasis kolektif dan kolegial, dengan tujuan untuk melayani, memfasilitasi aspirasi, dan menanggapi kebutuhan seluruh anggota
  • Memberikan penguatan, pendampingan, dan pelatihan bagi para guru dan tenaga non-kependidikan SMM berdasarkan prinsip solidaritas dan subsidiaritas
  • Melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendorong dan melatih partisipasi alumni dalam Panca Tugas (persekutuan, liturgi, pewartaan, kesaksian, dan pelayanan) untuk perkembangan kemajuan Gereja Katolik Indonesia
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas partisipasi alumni dalam perkembangan hidup bersama yang bermartabat secara sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan dalam kerangka kewarganegaraan kaum beriman (faithful citizenship)
  • Melaksanakan berbagai kegiatan, inisiatif, dan upaya untuk memberdayakan alumni, masyarakat, dengan semangat kebersamaan dan prinsip saling mendukung, yang sejalan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai kebijaksanaan dan kepercayaan Katolik dalam memajukan kepentingan bersama, persatuan, kesatuan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam ikatan persaudaraan yang nyata

BAB IV. LAMBANG, ATRIBUT, LOGO, DAN MARS

Pasal 10

Lambang, Atribut, Logo, dan Mars IASM adalah:

  • Perisai di dalam lambang IASM melambangkan perjuangan dan perlindungan yang diberikan oleh Perkumpulan ini bagi para anggotanya
  • Istilah CS merujuk pada Canisii Seminarium yang berarti bahwa Seminari Menengah Mertoyudan ada di bawah lindungan Santo Petrus Canisius
  • Simbol batu karang di atas simbol anjing mengungkapkan bahwa Santo Petrus sebagai batu karang, pondasi Gereja
  • Gambar anjing (canis) melambangkan kesetiaan sesuai dengan teladan Santo Petrus Canisius sebagai pelindung Seminari Menengah Mertoyudan
  • Warna hitam-putih logo Seminari Menengah Mertoyudan mencerminkan masa lalu yang telah lewat bagi para alumninya
  • Istilah “iasm” ditulis dalam huruf kecil dengan pengertian bahwa para alumni memiliki kedudukan yang sama, setara, dan kecil di hadapan Tuhan
  • Huruf “i” dalam iasm mencerminkan obor dengan nyala api tiga warna sesuai dengan semangat tiga S (Sanctitas, Sanitas, dan Scientia)
  • Dua telapak pada huruf “s” dalam iasm menggambarkan kesediaan untuk saling memberi, menerima, dan membantu satu sama lain
  • Warna hitam pekat dari telapak tangan di bagian bawah (yang menerima) mencerminkan kondisi yang perlu dibantu dan didukung
  • Warna abu-abu dari telapak tangan di bagian atas (yang memberi) mencerminkan kondisi yang lebih ringan dan siap untuk berbagi untuk orang lain

Pasal 11

Mars Alumni Seminari Menengah Mertoyudan

Mars IASM berjudul “Mars Alumni St. Petrus Canisius” dan diciptakan oleh L. Putut Pudyantoro

BAB V. KEANGGOTAAN

Pasal 12

  • Keanggotaan IASM terdiri dari setiap alumnus yang telah
  • menamatkan pendidikan tingkat SMA atau KPA
  • menamatkan pendidikan model lama setara SMP dan SMA,
  • mengenyam namun tidak menamatkan pendidikan di Seminari Menengah Mertoyudan
  • Keanggotaan IASM berakhir karena meninggal dunia

Pasal 13

Hak dan Kewajiban Anggota

  • Setiap anggota IASM berhak untuk:
  • Memilih dan dipilih sebagai dewan pembina IASM
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus IASM
  • Mengajukan usulan, saran, atau kritik terhadap kegiatan dan kebijakan IASM
  • Penggunaan hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga
  • Memperoleh informasi tentang program, kegiatan, dan keuangan IASM
  • Mendapatkan manfaat atau fasilitas yang disediakan oleh IASM
  • Setiap anggota IASM wajib untuk:
  • Mematuhi dan menghormati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlaku di dalam IASM
  • Menjaga nama baik IASM dan tidak melakukan tindakan yang merugikan perkumpulan atau anggotanya

BAB VI. PERTEMUAN NASIONAL, STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13

IASM mempunyai organ sebagai berikut :

  • Pertemuan Nasional (disingkat “Pernas”)
  • Forum Regio
  • Forum Lurah
  • Ketua Angkatan
  • Pengurus Harian, dan
  • Dewan Pembina

Pasal 14

  • Sifat organ IASM bersifat terpusat pada Pertemuan Nasional
  • Pertemuan Nasional diadakan tiga tahun sekali
  • Pertemuan Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi IASM, pelaksanaan sehari-hari dilimpahkan kepada Dewan Pembina selaku Pengawas jalannya organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15

  • Pusat berkantor di Mertoyudan Magelang
  • Forum Lurah IASM adalah forum/pertemuan Lurah-lurah Angkatan
  • Forum Regio IASM adalah forum/pertemuan Lurah-lurah Regio

Pasal 16

Pengurus dan Lurah

  • Pemilihan Ketua Pengurus IASM dilakukan oleh Tim Formatur berdasarkan hasil pemungutan suara (vote) anggota IASM
  • Tim Formatur dibentuk dan ditunjuk melalui Pertemuan Nasional
  • Dalam situasi darurat Formatur dibentuk dan ditunjuk oleh Dewan Pembina
  • Susunan Pengurus Harian ditunjuk oleh Ketua Pengurus IASM terpilih
  • Susunan Pengurus Harian disahkan dan dilantik oleh Rektor Seminari
  • Lurah angkatan ditunjuk dan dipilih oleh setiap angkatan kelulusan anggota IASM
  • Lurah Regio dipilih atau ditunjuk oleh anggota IASM berdasarkan tempat kedudukan anggota IASM

Pasal 17

Dewan Pembina

  • Susunan Dewan Pembina diusulkan oleh Ketua IASM terpilih dan ditetapkan, serta dilantik oleh Rektor Seminari Mertoyudan
  • Dewan Pembina berjumlah ganjil dan terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) pimpinan Seminari Mertoyudan ex officio sebagai ketua, (2) alumni imam selaku moderator, dan (3) alumni awam yang dituakan diusulkan oleh Ketua IASM terpilih

Pasal 18

Masa Jabatan Dan Penggantian Kepengurusan dan Dewan Pembina

  • Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 3 tahun)
  • Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua diangkat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua
  • Pengurus akan diganti bila mengundurkan diri
  • Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
  • Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
  • Masa jabatan Dewan Pembina maksimal dua kali periode (satu periode = 5 tahun)

BAB VII. KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan IASM diperoleh dari:

  • Sumbangan dan/atau sumber dana perolehan lain yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan (hukum) yang berlaku
  • Iuran dari setiap angkatan
  • Seluruh keuangan disimpan dalam Rekening IASM
  • Seluruh transaksi keuangan dibukukan secara teratur, kredibel dan transparan menerapkan prinsip dan sistem akuntansi yang relevan dan berlaku termasuk untuk kepatuhan perpajakan

Pasal 19

Laporan (Tahun Buku) Keuangan

  • Tahun buku IASM mulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
  • Laporan keuangan disampaikan oleh Pengurus kepada Forum Lurah IASM dan Forum Regio IASM setahun sekali

BAB VIII. KODE ETIK

Pasal 20

  • Menghargai hak asasi manusia dan menghindari tindakan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan
  • Menjaga integritas dan profesionalisme dalam tindakan dan sikap sebagai anggota IASM
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang diserahkan oleh anggota dan keluarga mereka
  • Menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain yang dapat merugikan kepentingan IASM atau anggotanya
  • Menghindari tindakan yang merugikan nama baik, atau merusak citra IASM
  • Mendorong pertumbuhan spiritual dan moral anggota, serta menghormati nilai-nilai agama dan kepercayaan anggota yang berbeda
  • Menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Negara, serta menghormati nilai-nilai kebangsaan dan budaya
  • Menjaga kerjasama dan solidaritas antar anggota IASM untuk mencapai tujuan bersama

BAB IX. BADAN USAHA

Pasal 21

  • Untuk menyelenggarakan kegiatan IASM sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Pasal 8, IASM dapat mendirikan badan usaha
  • Bentuk dan jenis usaha dan badan usaha yang didirikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam hal badan usaha yang didirikan merupakan prakarsa dari Pengurus Harian IASM, pendirian badan usaha diputuskan dalam rapat PH, namun sejak perencanaannya memerlukan persetujuan Dewan Pembina terutama jika menyangkut ikatan utang piutang dengan pihak lain demi menjaga integritas
  • Dalam hal tertentu, Pengurus Harian dapat mendirikan badan usaha yang ditetapkan dalam rapat pengurus sesuai dengan tingkat kelembagaannya
  • Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan usaha dan badan yang dibentuk disampaikan secara berkala oleh PH dalam rapat pengurus sesuai dengan tingkat kelembagaannya yang secara khusus diadakan

BAB X. PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

  • Pembubaran organisasi IASM hanya dapat dilakukan melalui keputusan Pertemuan Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari Dewan Pembina, Pengurus Harian, Pengurus Wilayah dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta Pernas
  • Jika terjadi pembubaran IASM, maka seluruh kekayaan IASM diserahkan kepada Seminari Menengah Mertoyudan

BAB XI. PENETAPAN DAN PERUBAHAN SERTA PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

  • Penetapan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Pernas IASM
  • Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila diagendakan dalam Pernas
  • Penetapan dan perubahan dinyatakan sah apabila keputusan terhadap penetapan dan perubahan Anggaran Dasar disetujui sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Pernas yang hadir

BAB XII. ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

  • Penetapan AD/ART dilakukan oleh Pernas dan disahkan oleh Rektor Seminari
  • Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini, pengurus IASM hendaknya disusun ulang sesuai dengan Anggaran Dasar ini
  • Anggaran Dasar dan/atau perubahannya ditetapkan dalam Pertemuan Nasional
  • Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam
    • Anggaran Rumah Tangga
      • Ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII. ATURAN TAMBAHAN

  • Hal-hal yang belum ditetapkan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan turunannya
  • Anggaran Dasar ini disahkan pertama kalinya oleh Romo Rektor Seminari Menengah Mertoyudan dan Tim Penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di Mertoyudan, pada …

Ditetapkan di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah

Pada tanggal, ……………, 2023

Tim Penyusun

Rogatianus Maryatmo

Koerniatmanto Soetopawiro

Bambang Kussriyanto

Sentot Suciarto Athansius

F. Dwiantoro

Markus Budiraharjo

Bambang Setyawan

Poedji Hariadi